KPK Bahas Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino dengan BPK

24 Januari 2020 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK terus berupaya merampungkan penyidikan kasus yang menjerat eks Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang ditunggu KPK untuk menuntaskan penyidikan kasus ini ialah hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab selama 4 tahun lebih penyidikan kasus ini, KPK terhambat pada kerugian negara.
Sebelumnya KPK menyatakan telah menerima hasil audit kasus ini dari BPK. Namun ternyata KPK belum menerimanya.
"Secara resmi KPK memang belum menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK perkara Pelindo II dengan tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (24/1).
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Meski demikian, kata Ali, KPK telah membahas audit kerugian negara kasus ini dengan BPK. Pembahasan itu untuk mencocokkan antara temuan KPK dengan BPK.
"Namun sebelumnya telah ada paparan awal oleh tim auditor BPK bersama dengan KPK untuk mencocokkan data yang telah dimiliki oleh KPK sebelumnya. Langkah tersebut sebagai bagian menyempurnakan LHP BPK," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Desember 2015.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat jadi Dirut Pelindo II lantaran menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek 3 unit QCC pada 2010.
Adapun proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.