KPK Banding Vonis Eks Gubernur Sultra Nur Alam

17 April 2018 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Gubrrnur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pengajuan banding sudah didaftarkan pada Selasa (3/4).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan pengajuan banding tersebut lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan salah satu poin keberatan KPK. Padahal, salah satu poin keberatan itu diajukan lantaran telah merugikan negara.
"Putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. Jaksa juga memasukkan terkait putusan pidana yang besangkutan, meski hakim telah memutus dua pertiga dari tuntutan jaksa," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/4).
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Dalam putusan hakim, Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia dinilai menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui dan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2008-2014.
Selain vonis 12 tahun penjara, Nur Alam juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar atas perhitungan sebidang tanah dan bangunan di daerah Cipayung Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Nur Alam juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik tersebut, berlaku selepas Nur Alam menjalani masa hukuman pokok.
Poin banding yang diajukan KPK lainnya, kata Febri, terkait pasal yang diputuskan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menilai Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Pembuktian jaksa terkait tuntutan jaksa yaitu pasal dua, majelis hakim memutus berdasar pasal 3 UU Tipikor," kata Febri.
ADVERTISEMENT