KPK Banding Vonis Rafael Alun, Kejar Uang Pengganti Rp 18 Miliar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
“Setelah Tim Jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1).
Ali menjelaskan, banding yang mereka ajukan difokuskan terhadap belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan dicuci oleh Rafael Alun.
Sebab terdapat aset lain yang seharusnya turut disita untuk negara.
"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," ungkap Ali.
Vonis 14 tahun Alun sebenarnya sudah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Namun uang penggantinya jauh dari tuntutan jaksa. Alun hanya terbukti menikmati sekitar Rp 10 miliar. Sementara dalam tuntutan KPK nilainya lebih besar yakni Rp 18,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Karena dinyatakan hanya terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar, maka pidana tambahannya pun hanya sekitar Rp 10.079.095.519. Sisa tuntutan uang pengganti yang diduga dikejar oleh KPK dalam proses banding.