KPK Bantah IPW, Jamin Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Prosedur

8 Juni 2020 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menegaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sudah sesuai prosedur. Lembaga antirasuah itu menjamin pemeriksaan tersangka mafia sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"KPK memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/6).
Hal itu sebagai respons dari pernyataan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut adanya prosedur yang dilanggar oleh penyidik KPK dalam memeriksa Nurhadi. Bahkan, Nurhadi disebut sempat diperiksa di luar Gedung KPK.
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas. Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa tersangka NHD (Nurhadi) sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK dan tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S Pane tersebut," tegas Ali.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang diterimanya, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyebut Nurhadi sempat diperiksa di luar Gedung Merah Putih KPK. Ia pun menyebut pemeriksaan dilakukan Novel Baswedan dkk.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK," ungkap Neta dalam keterangan tertulisnya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Neta, Dewas KPK tak boleh tinggal diam terkait hal tersebut. "Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang wenangan dan pelanggaran hukum serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," ujar Neta.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT