KPK Bantah Pernyataan Hasto soal Harun Masiku Korban: Kami Punya Bukti

24 Januari 2020 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejken PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejken PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengklaim eks caleg PDIP Harun Masiku merupakan korban dalam perkara OTT eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurut Hasto, ada pihak yang menghalangi jalan Harun dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal itu, KPK membantah Harun adalah korban. Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam menetapkan Harun sebagai tersangka, penyidik punya bukti yang kuat.
Sejken PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ali mengatakan, penetapan Harun sebagai tersangka telah melalui mekanisme hukum yang benar. Begitu juga alat bukti permulaan yang dianggap cukup.
"Jadi kami meyakini bedasarkan alat bukti yang ada dan kami terus periksa saksi yang ada adalah terkait tindak pidana korupsi, jadi (Harun) bukan sebagai korban," kata Ali di kantornya, Jumat (24/1).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ali menilai pernyataan Hasto yang mengatakan Harun adalah korban merupakan kesimpulan yang prematur. Sebab, penetapan tersangka Harun didasarkan pada alat bukti yang cukup.
"Adapun kalau disimpulkan korban, menurut kami merupakan kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami yakini alat bukti yang kami miliki cukup bahwa tersangka ini adalah dugaan pelaku tindak pidana korupsi suap menyuap," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat caleg terpilih PDIP dapil I Sumatera Selatan Nazarudin Kiemas wafat. Posisi Nazarudin lalu digantikan oleh Riezky Amalia yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.
Namun, DPP PDIP mengirimkan surat hingga tiga kali untuk meminta KPU mengganti posisi Riezky Aprilia dengan caleg lainnya, Harun Masiku. Bahkan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijanjikan uang Rp 900 juta untuk memperjuangkan Harun sebagai PAW.
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
Meski demikian, KPU tetap menolak untuk mengganti Riezky Amalia dengan Harun Masiku dalam rapat pleno 6 Januari 2020. Wahyu Setiawan diketahui sudah menerima Rp 200 juta dan dijanjikan akan diberikan Rp 400 juta lagi.
Wahyu Setiawan lalu diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menangkap orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP Saeful.
ADVERTISEMENT
KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum tertangkap. Diyakini Harun ada di Indonesia namun statusnya masih buron.