KPK Bantu Pemda di Papua Tertibkan Aset Senilai Rp 1,3 Triliun

13 November 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korsupgah KPK bantu rekonsiliasi aset Kabupaten Kota di Papua.  Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Korsupgah KPK bantu rekonsiliasi aset Kabupaten Kota di Papua. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK membantu pemerintah kabupaten/kota di Papua dalam menertibkan aset berupa tanah dan bangunan. Hasilnya, aset senilai Rp 1,3 triliun berhasil ditertibkan dan dilakukan pencatatan ulang.
ADVERTISEMENT
"Tercatat aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 1,3 triliun berhasil ditertibkan dan dilakukan pencatatan ulang sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Papua itu, KPK juga memfasilitasi penyerahan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 771 miliar.
Aset itu merupakan aset hasil pemekaran dari 11 Pemda yakni Kabupaten Sarmi kepada Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Deiyai, Kabupaten Biak Numfor kepada Supiori.
Korsupgah KPK bantu rekonsiliasi aset Kabupaten Kota di Papua. Foto: Dok. Humas KPK
Selanjutnya Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak.
ADVERTISEMENT
"KPK juga mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh pemkot pemkab se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala Pertanahan masing-masing," ujar Febri.
Febri menambahkan, selama kegiatan monev itu, KPK mencatat ada 67 aset berupa tanah dan bangunan serta 643 kendaraan dinas milik Pemda di Papua masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat.
Korsupgah KPK bantu rekonsiliasi aset Kabupaten Kota di Papua. Foto: Dok. Humas KPK
"KPK merekomendasikan penyelesaian permasalahan aset tersebut melalui mekanisme penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri," kata Febri.
Sementara untuk Pemprov Papua, sebanyak 62 kendaraan dinas terdiri dari 49 mobil dan 13 motor telah berhasil ditarik dari mantan pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
Korsupgah KPK bantu rekonsiliasi aset Kabupaten Kota di Papua. Foto: Dok. Humas KPK