news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Bekukan Aset PT Merial Esa Senilai Rp 60 Miliar

4 Maret 2019 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membekukan aset korporasi milik Fahmi Darmawansyah, PT Merial Esa. Pembekuan aset senilai Rp 60 miliar dilakukan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT. ME (PT Merial Esa), KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT. ME (PT Merial Esa)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/3)
Pembekuan dilakukan, karena KPK tengah berupaya mengejar sejumlah keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dari uang suap terkait pengurusan anggaran di Bakamla.
KPK pun menduga bahwa PT Merial Esa telah menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) dalam mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI.
"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Bakamla," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
"Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," sambungnya.
KPK berharap hal tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi lain di Indonesia. Sehingga ke depan tiap perusahaan dapat lebih memperhatikan aspek pencegahan dalam usahanya, guna meminimalisir tindak korupsi terjadi.
"Akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan," kata Febri.
KPK sebelumnya menetapkan perusahaan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perusahaan tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
ADVERTISEMENT
Direktur PT Merial Esa ialah Fahmi Darmawansyah sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka PT Merial Esa merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa; serta dua orang lainnya yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Fahmi yang merupakan suami Inneke Koesherawaty itu bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR. KPK kemudian menjerat 3 orang, yakni Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; dan Erwin Sya'af Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.
ADVERTISEMENT
Fahmi selaku Direktur pada PT Merial Esa memberikan uang setara Rp 12 miliar kepada Fayakhun dalam 4 tahapan.
KPK menduga pemberian uang itu dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
Akibat perbuatannya, PT Merial Esa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.