KPK Belum Bisa Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers Seperti Polisi

2 Januari 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mulai menerapkan pemborgolan terhadap tahanan yang keluar atau masuk gedung komisi antirasuah. Kebijakan pemborgolan tahanan KPK itu untuk membuat efek jera sekaligus meningkatkan pengamanan.
ADVERTISEMENT
Namun pemborgolan itu dinilai kurang memberikan efek jera atau rasa malu. Sehingga muncul gagasan untuk menampilkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka saat konferensi pers, seperti yang kerap dilakukan polisi. Diketahui beberapa kali polisi kerap menampilkan tersangka saat konferensi pers. Tersangka biasanya ditampilkan di belakang barang bukti atau pejabat kepolisian.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pihaknya tidak menyertakan tersangka saat konferensi pers agar tidak terjadi kontak antara pimpinan KPK dengan para tersangka. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan aturan KPK di mana pimpinan tidak boleh ada kontak dengan tersangka.
"Pada saat konpers itu akan ada minimal eye contact (kontak mata) dan seterusnya. Bisa jadi akan ada ketentuan yang dilanggar karena pimpinan KPK tidak boleh langsung bertemu dengan tersangka atau berhubungan dengan seseorang yang ada hubungnya dengan kasus yang ditangani oleh KPK," kata Saut saat dihubungi kumparan, Rabu (2/1).
Polisi tangkap WN Nigeria pelaku penipuan melalui email, Jumat (5/10/208). (Foto:  Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap WN Nigeria pelaku penipuan melalui email, Jumat (5/10/208). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Meski demikian, Saut mengaku pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut apabila tidak ada aturan yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
"Untuk dihadirkan saat konpers coba nanti dibahas di KPK dulu guna dipertimbangkan," ucapnya.
Sementara itu mengawali tahun 2019, KPK mulai menerapkan penggunaan borgol bagi tahanan yang keluar dari rutan. Tersangka yang pertama kali diterapkan aturan tersebut yakni kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan terhadap tersangka dan tahanan KPK merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Komisi (Perkom).
"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Febri dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (2/1).
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sementara itu pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemborgolan tahanan KPK itu dapat membungkam para tersangka korupsi yang selama ini masih cengengesan meski sudah memakai rompi tahanan.
ADVERTISEMENT
"KPK boleh menerapkannya (pakai borgol) karena ada urgensinya yaitu para calon koruptor itu suka cengengesan meskipun sudah pake rompi oranye, seperti tetap bahagia, jadi ya diborgol saja supaya sadar bahwa ia sedang diproses hukum," ujarnya.