KPK Benarkan Periksa Ajudan Lili Pintauli di Kasus Tanjungbalai

6 September 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membenarkan pihaknya memanggil ajudan Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari. Ia diperiksa terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Tanjungbalai Yusmada.
ADVERTISEMENT
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM (Yusmada) dkk," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap ajudan Lili ini pertama kali diketahui dari surat pemanggilan yang beredar. Dalam surat tersebut, tertera bahwa Oktavia dipanggil untuk menjadi saksi pada pukul 10.00 WIB di Gedung KPK.
KPK baru membenarkan adanya pemanggilan terhadap ajudan Lili tersebut setelah dikonfirmasi oleh wartawan. Sementara, belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami oleh KPK terhadap Oktavia ini.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, diduga Yusmada menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk bisa menempati posisi sebagai Sekda Tanjungbalai. Suap yang diberikan adalah Rp 200 juta. Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sementara, keterkaitan Lili Pintauli di pusaran kasus yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai ini terungkap berdasarkan vonis sidang etik di Dewas KPK.
Lili Pintauli dinyatakan bersalah melanggar etik terkait dua hal. Yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Pertama, ia menggunakan pengaruhnya untuk membantu adik iparnya yakni dengan meminta bantuan Syahrial.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Kedua, ia berkomunikasi dengan Syahrial membahas kasus. Lili Pintauli memberi tahu bahwa Syahrial mempunyai kasus di KPK. Tak hanya itu, ia bahkan memberikan nomor pengacara sebagai bantuan untuk Syahrial.
Terkait pelanggaran ini, Dewas menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Namun, vonis itu dinilai kurang. Sebab, pemotongan itu hanya setara Rp 1,8 juta per bulan.
ADVERTISEMENT