KPK Bertemu Dubes Norwegia, Bahas Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam

5 Februari 2020 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar saat menerima Dubes Norwegia membahas kerja sama di bidang SDA. Foto: Dok Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar saat menerima Dubes Norwegia membahas kerja sama di bidang SDA. Foto: Dok Humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menerima kunjungan dari Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Vegard Kaale. bersama jajaran. Mereka diterima tiga Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Kaale mengatakan kedatangannya ingin memperkuat kerja sama antikorupsi di sektor sumber daya alam (SDA).
“Kami ingin mendiskusikan apa yang menjadi program prioritas KPK terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan kami siap memberikan dukungan,” kata Kaale dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Merespons itu, Alexander Marwata mengatakan cara Norwegia dalam menjaga SDA-nya bisa diadopsi Indonesia.
“Terutama terkait praktik-praktik terbaik Norwegia dalam menjaga sumber daya alam yang dapat dibagikan kepada apgakum (aparat penegak hukum) dan kementerian lembaga di Indonesia, seperti Kementerian Kehutanan, ESDM, dan jaksa-jaksa pada apgakum. Sehingga, kita bisa selamatkan SDA untuk masa depan Indonesia,” kata Alex.
Dubes Norwegia Vegard Kaale (kedua kiri) bersama jajaran saat berkunjung ke KPK membahas kerja sama di bidang SDA. Foto: Dok Humas KPK
Dalam keterangan diterima kumparan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas program peningkatan kapasitas dan koordinasi penegak hukum dan PPNS di sektor SDA pda 18 Desember 2019. Saat itu, ada penandatanganan komitmen bersama antara Norwegia dengan 13 kementerian selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Fokus kerja sama ialah pelatihan kepada 204 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 2015 jaksa di 12 provinsi di Indonesia. Pelatihan tersebut untuk menyebarluaskan pengetahuan penegakan hukum terkait kasus kejahatan SDA, serta mendorong dan memperkuat partisipasi publik.
"Sektor SDA merupakan salah satu sektor prioritas pemberantasan korupsi. Berbagai upaya pemberantasan korupsi baik melalui upaya penindakan maupun pencegahan telah dilakukan KPK," kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati.
"Salah satu pertimbangannya adalah bahwa permasalahan korupsi di sektor SDA tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat," sambungnya.
Dubes Norwegia Vegard Kaale (kedua kanan) bersama jajaran saat berkunjung ke KPK membahas kerja sama di bidang SDA. Foto: Dok Humas KPK
Ipi menyebut dalam studi KPK pada 2013 tentang sistem perizinan kehutanan, menunjukkan adanya potensi suap atau pemerasan berjumlah antara Rp 688 juta sampai Rp 22,6 miliar per perusahaan dalam hal perizinan di sektor hutan.
ADVERTISEMENT
Pada 2015, melalui kajian sistem pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), KPK menemukan produksi kayu yang tidak dilaporkan telah membuat negara diduga mengalami kerugian Rp 7,3 triliun per tahun. Sedangkan kerugian negara akibat pembalakan liar mencapai Rp 35 triliun.
"KPK memandang peningkatan kapasitas institusional sangat penting. Melalui program peningkatan kapasitas dan koordinasi penegak hukum dan PPNS di sektor SDA ini, diharapkan dapat berkontribusi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi penegak hukum," tutup Ipi.