KPK Bisa Tetapkan Lagi Hadi Poernomo Sebagai Tersangka

2 Februari 2017 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. PK diajukan terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Putusan ini dibacakan pada 16 Juni 2016 dengan Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota Hakim Sri Wahyuni dan Hakim MS Lumme.
ADVERTISEMENT
Pada pertimbangannya, putusan MA dengan Nomor 50 PK/Pid.Sus/2016 itu menyebut putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding atau kasasi. Sementara upaya hukum PK, hanya dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya yang terbatas pada putusan pokok perkara berupa putusan pemidanaannya.
Namun meski pada intinya menolak PK, MA menyebut putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Hadi Poernomo itu tidak tepat. "Adalah tidak tepat dan keliru karena Judex Facti telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifisir sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari website MA, Kamis (2/2).
MA menilai hakim praperadilan telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Sebab sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PERMA RI Nomor 4 Tahun 2016, praperadilan disebut hanya memeriksa permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
ADVERTISEMENT
Praperadilan tidak seharusnya menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Bahkan MA menyebut penyidik KPK dapat menetapkan kembali Hadi Poernomo sebagai tersangka.
"Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara," petik putusan tersebut.
Bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999. Kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini bahkan disebut bisa mencapai Rp2,5 triliun.
Mantan Ketua BPK itu lantas mengajukan praperadilan menggugat status tersangka yang disandangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Haswandi yang mengadili dan memeriksa lalu mengabulkan praperadilan dan menyatakan status tersangka Hadi oleh KPK tidak sah.
ADVERTISEMENT