KPK: BPK Mulai Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

26 Oktober 2019 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyebut ada perkembangan positif dari penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II untuk tersangka eks Dirut Pelindo II, RJ Lino.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini sedang menghitung dan memetakan kerugian negara akibat rasuah yang diduga dilakukan Lino.
"Ada perkembangan yang bagus misalnya untuk perkaranya Pak Lino sekarang BPK sudah mau menghitung (kerugian negara)," ujar Syarif kepada wartawan, Sabtu (26/10).
KPK mengalami kendala dalam mengusut kasus RJ Lino hampir 4 tahun, karena masalah penghitungan kerugian negara.
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
Untuk merampungkan penanganan perkara Lino, Syarif menyebut telah menunjuk assesor independen. Penunjukan itu memungkinkan KPK memetakan harga QCC tanpa terlebih dulu mengetahui harga pembanding dari China.
"Terus kita pakai asesor independen gitu yang ahli di Indonesia jadi walaupun tanpa harga pembanding dari China itu bisa kita hitung," ungkap Syarif.
ADVERTISEMENT
"Selama ini memang kan kendalanya di perhitungan itu. Itu (perhitungan) dulu (sudah) kita mintakan sama BPK tapi lama prosesnya baru akhir-akhir ini saja itu mulai lancar dan semoga saja itu lebih cepat," imbuh Syarif.
Laode M Syarif. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kendati demikian, Syarif menolak KPK disebut mengebut penyelesaian penanganan perkara itu. Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan lama sehingga tak ada istilah mengebut penanganan perkara.
"Kalau kita sih enggak akan ngebut tetapi itu sedang tetap berjalan ada perkembangan yang bagus," kata Syarif.
Eks Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada Desember 2015 silam.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
ADVERTISEMENT
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
RJ Lino Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
RJ Lino empat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Hingga kini, RJ Lino pun belum ditahan. KPK mengaku kasus ini belum tuntas lantaran terkendala penghitungan kerugian negara.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.