news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK, BPKP, dan BPK Kini Masuk Pengecualian, Tak Harus Urus SIKM

6 Juni 2020 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI masih memperpanjang pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga setidaknya Presiden Jokowi mencabut status darurat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Jika awalnya terdapat 11 sektor yang dikecualikan dari mengurus SIKM, kini terdapat tambahan tiga sektor lagi yang masuk pengecualian.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 490/-079 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, tiga pekerjaan yang ditambahkan sebagai pengecualian mengurus SIKM adalah:
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
1. Hakim, jaksa, dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum
2. Pengawas pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjallankan tugas pengawasan intern pemerintah
3. Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara
"Diberikan pengecualian dari kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan kegiatan keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Saefullah dikutip dari surat tersebut, Sabtu (6/6).
Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI soal tiga sektor yang dikecualikan aturan SIKM. Foto: Dok. Istimewa
Surat ini dikeluarkan Saefullah pada 5 Juni 2020 untuk diteruskan kepada Kepala Satpol PP DKI, Kepala Dinas Perhubungan DKI, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, 11 sektor yang dikecualikan untuk mengurus SIKM adalah:
Pemprov DKI menyatakan aturan masuk wilayah Jabodetabek dengan SIKM masih tetap berlaku hingga setelah 7 Juni 2020. Pemeriksaan SIKM akan tetap berlangsung sampai pemerintah pusat mencabut status pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.