KPK Buka Kemungkinan Sidang In Absentia untuk Harun Masiku dan Nurhadi

5 Maret 2020 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku dan Nurhadi. Foto: ANTARA FOTO dan Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku dan Nurhadi. Foto: ANTARA FOTO dan Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK hingga saat ini masih mencari keberadaan empat orang DPO tersangka korupsi. Mereka berasal dari dua kasus yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Tiga orang di antaranya adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Riezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Sementara satu orang DPO lainnya yakni tersangka kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia adalah eks caleg PDIP Harun Masiku. KPK hingga saat ini masih mencari empat orang tersebut.
"Sepanjang sampai kami nanti belum melimpahkan (berkas perkara) tentu tetap akan kami optimal mungkin akan kami cari," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Kamis (5/3).
Ghufron mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara keempatnya dengan memanggil saksi dan mencari bukti. Apabila nanti dinyatakan lengkap, tak menutup kemungkinan sidang dilakukan secara in absentia alias tak dihadiri terdakwa.
"Tetapi walaupun kemudian pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup tetapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," sambung Ghufron.
ADVERTISEMENT
Dalam pencarian Nurhadi, Ghufron menyebut tim khusus telah menyebar ke sejumlah lokasi namun masih tak berhasil menemukan yang bersangkutan. Padahal dalam prosesnya dibantu oleh pihak kepolisian hingga level terbawah yakni polsek.
Hal serupa juga dilakukan terhadap tersangka lainnya yakni Harun Masiku. Menurut Ghufron, pihaknya optimistis dapat segera menyelesaikan berkas perkara Harun Masiku.
"Ya, untuk kasus suap kasus suap menyuap di KPU itu, dari HM ke eks Komisioner KPU itu kan yang kami tetapkan empat orang. Yang tiga sudah di dalam, yang satu belum kami tangkap ya, masih di luar," kata dia.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," sambung Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Resnu Andika/kumparan
Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Ghufron menyebut persidangan sebenarnya tempat bagi para terdakwa membela diri dari dakwaan KPK. Namun apabila memilih tetap tak menyerahkan diri, maka itu adalah hak terdakwa yang tak digunakan.
"Prinsipnya gini, bahwa persidangan itu harus berikan kesempatan bagi tersangka untuk bela diri. Tetapi kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka di mana (yang menjadi) terdakwanya, itu adalah hak dia," tutup Ghufron.