KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Dkk di Sidang SYL

7 Mei 2024 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tak menutup kemungkinan menghadirkan pengacara Febri Diansyah dkk di persidangan kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri bersama Rasamala Aritonang adalah pengacara dari SYL saat penyelidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Keputusan perlu atau tidaknya menghadirkan Febri sepenuhnya di tangan jaksa KPK. Sejauh ini keterangan mereka sudah masuk di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara SYL.
“Tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai dalam sidang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5).
“Kalau sekarang dalam sidang tentunya karena dalam BAP sudah ada itu,” tambah dia.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga menyampaikan hal sama. Kata dia, semua pemanggilan saksi berada pada kebutuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” kata Asep.
ADVERTISEMENT
Dua orang mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, memang menjadi pengacara SYL pada saat tahap penyelidikan. Keduanya pun pernah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Febri dkk dikaitkan dengan dugaan kebocoran dokumen yang terungkap di persidangan. Belum ada keterangan dari Febri Diansyah dkk maupun pihak SYL soal dugaan kebocoran dokumen tersebut. Namun, mereka memang sempat diperiksa penyidik KPK terkait legal opinion yang dibuatnya selaku pengacara SYL.
Usai pemeriksaan beberapa waktu lalu oleh KPK, Febri menceritakan bahwa dia mendapatkan surat kuasa sebagai kuasa hukum SYL pada 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan.
Dalam proses pendampingan itu, mereka membuat legal opinion berdasarkan tugasnya sebagai advokat. Legal opinion itu kemudian ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan rumah SYL.
ADVERTISEMENT
Dia tak menjelaskan kaitan dan kepentingan penyidik mengkonfirmasi legal opinion tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa pendapat hukum itu memuat 9 rekomendasi yang disampaikan ke SYL.
Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.