KPK Buka Peluang Hadirkan Rano Karno di Sidang Korupsi Alkes Banten

6 Januari 2020 16:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Rano Karno. Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Rano Karno. Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Banten, Rano Karno, kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran dan kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.
ADVERTISEMENT
Rano Karno disebut menerima uang Rp 700 juta dari hasil korupsi alkes.
Terkait hal itu, KPK tak menutup kemungkinan menghadirkan pemeran Si Doel itu dalam persidangan apabila kesaksiannya dibutuhkan.
"Tergantung kebutuhan JPU (jaksa penuntut umum) dalam pembuktian di persidangan. Kalau memang diperlukan dalam pembuktian perkara yang sekarang ini sedang berjalan, dipastikan JPU akan panggil," kata juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, saat dihubungi, Senin (6/1).
Artis Rano Karno saat hadir di gala premier film Si Doel 2 the Movie di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu, (25/5/2019). Foto: Ronny/kumparan.
Ali mengatakan, KPK akan mendalami fakta persidangan yang menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta. Menurutnya, fakta itu merupakan informasi penting bagi JPU.
"KPK akan mendalami dan mengembangkan lebih lanjut jika fakta-fakta tersebut diperoleh setidaknya didukung pula oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup," kata Ali .
ADVERTISEMENT
Ali mengatakan, JPU nantinya akan menuangkan kesaksian tersebut sebagai fakta persidangan. Hal itu nantinya tercatat juga dalam berita acara sidang dan putusan hakim.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12). Foto: kumparan
Sebelumnya, Rano Karno yang kini menjadi anggota DPR itu disebut menerima uang Rp 700 juta. Hal itu diungkapkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja, dalam persidangan di Pegadilan Tipikor, Senin (6/1).
Pemberian itu atas intruksi dari Komisaris Utama PT Balisific Pratama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Rp 700-an (juta) lah, pak," kata Djadja saat ditanya jumlah uang yang diberikan kepada Rano Karno, saat bersaksi di sidang kasus Wawan, Senin (6/1).
Adapun dalam kasusnya, Wawan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel pada tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Akibat korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp 94,3 miliar. Wawan disebut mendapatkan keuntungan Rp 50 miliar dari perbuatannya itu.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 581 miliar.