Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara

KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Penyelundupan Harley Eks Dirut Garuda

8 Desember 2019 14:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hobi motor gede eks Dirut Garuda, Ari Askhara. Foto: Dok.  Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hobi motor gede eks Dirut Garuda, Ari Askhara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polemik penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda premium Brompton oleh eks Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra berbuntut panjang. KPK membuka peluang untuk mensupervisi perkara itu.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK menegaskan tidak akan mengambilalih kasus ini dari tangan polisi atau Bea Cukai.
"Enggak-enggak kita tidak dalam posisi seperti itu (ambil alih kasus). Bisa supervisi, kalau sudah ditangani oleh penegak hukum dalam kaitanya pelanggaran, terkait dengan UU Bea Cukai, mereka yang menjalankan," kata Wakil Ketua Saut Situmorang, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
"Tapi tiba-tiba di balik isu transaksional mereka tidak serius menindaklanjuti terus ada hal-hal lain, bisa supervisi," sambung dia.
Saut melihat perkara penyelundupan ini merupakan modus lama dan banyak diketahui orang. Terlebih dilakukan di sektor penerbangan. Salah satunya dilakukan untuk menghindari pajak.
"Cuma kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum. Saya kan sudah beberapa kali ke bandara. Jadi, bagaimana orang memasukkan barang dan menghindar dari tax, itu kan modus banyak dan umum," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah itu menurunkan harga, tidak cocok barang dengan isiannya. Itu kan modus umum," sambung dia.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
KPK, kata Saut, telah banyak bersinggungan dengan kasus semacam ini. Contohnya saat menggerebek kontainer yang ada di Tanjung Priok.
Modusnya memasukkan barang ke dalam kontainer lalu menyertakan keterangan yang bukan sebenarnya.
"Membuka kontainer, pergi ke bandara, melihat sendiri mereka melakukan bahwa ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan. Itu modus itu seharusnya dihentikan. Apakah itu ada main dengan orang-orang yang bertanggung jawab di sana," kata dia.
"Ya kembali lagi pemeriksaan itu dilakukan, sama yang dicontohnya yang disebut kunci inggris enggak taunya di dalam bukan kunci inggris, kendaraan. Ini modus yang segera kita hentikan, KPK ke depan bisa supervisi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ketika disinggung mengenai apakah barang tersebut bisa masuk kategori korupsi, Saut belum memberikan jawaban pasti. Menurut dia ada beberapa kemungkinan, salah satunya gratifikasi.
"Kalau itu tergantung, kalau gratifikasikan harus 30 hari si penerimanya, nanti dilihat kronologinya dia bohong atau tidak. Kalau korupsi bisa juga mesti didalami. Kalau Anda bicara korupsi Anda bicara pasal berapa, pasal 1 pasal 2, pasal 12 dilihat dulu dipelajari dulu," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten