KPK: Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Diduga Terima Suap Rp 270 Juta

16 Oktober 2021 17:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dodi Reza Alex Noerdin Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Dodi Reza Alex Noerdin Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka penerima suap. Anak Alex Noerdin itu diduga menerima suap ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa suap diduga terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dodi Reza Alex Noerdin diduga mengatur proyek di Dinas PUPR dengan imbal sejumlah uang.
Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat 4 proyek di Dinas PUPR, yakni:
ADVERTISEMENT
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex Marwata.
Penyidik KPK menujukkan uang suap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: KPK
Sebagian uang sudah diserahkan kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari. Transaksi diduga terjadi pada Jumat (15/10).
KPK mendapat informasi ada transfer uang dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening salah satu keluarga Eddi Umari. Uang kemudian ditarik secara tunai lalu diberikan kepada Eddi Umari lalu kepada Herman Mayori untuk diserahkan ke Dodi Reza.
Pada hari itu, KPK mengamankan Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin. Ditemukan uang Rp 270 juta yang dibungkus kantong plastik pada saat penangkapan itu.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy langsung diamankan serta diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel. Secara terpisah, KPK juga menangkap Dodi Reza yang sedang berada di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK mendapat bukti permulaan yang cukup. Keempatnya dijerat sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dodi Reza Alex Noerdin Atur Proyek dan Besaran Fee

Pasangan Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda Kiemas pada pilkada Sumatera Selatan 2018. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dodi Reza Alex Noerdin diduga mengatur proyek sedemikian rupa agar dia mendapat imbalan uang dari rekanan. Bahkan, diduga sudah ada besaran fee yang dipatoknya.
Untuk tahun 2021, Pemkab Musi Banyuasin akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/Bangub). Termasuk proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Dodi Reza Alex Noerdin diduga mengarahkan dan memerintahkan pejabat pada Dinas PUPR untuk merekayasa proses lelang proyek.
Termasuk diduga merekayasa list daftar paket pekerjaan. Diduga, calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan sudah ditentukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga sudah menentukan adanya besaran pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan yang sudah direkayasa, yakni:
Namun kini praktik itu terbongkar. Keempatnya sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan KPK.