KPK Buru Keterangan Sjamsul Nursalim Terkait Kasus BLBI

22 Desember 2017 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sjamsul Nursalim. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sjamsul Nursalim. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memastikan akan mengumpulkan sejumlah keterangan yang diduga diketahui oleh pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Keterangan itu, terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha, meyakinkan koordinasi KPK dengan sejumlah otoritas terkait di Singapura dapat membantu pihaknya untuk memperoleh keterangan Sjamsul. Sjamsul saat ini diduga berada di Singapura.
"Kalau hasilnya enggak bisa disampaikan prosesnya masih terus berlangsung secara intens. Jadi ada beberapa hal yang dilakukan oleh KPK yang berkaitan dengan upaya mendapatkan keterangan dari Sjamsul Nursalim," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jumat (22/12).
Priharsa tak menampik koordinasi dengan instansi tersebut dilakukan untuk mencari keberadaan dan tempat tinggal Sjamsul di Singapura. Meskipun terdapat beberapa hasil yang diperoleh di lapangan, namun Priharsa enggan membeberkan lebih jauh terkait temuan tersebut.
"Termasuk diantaranya berkoordinasi dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau --lembaga antikorupsi di Singapura) dan juga beberapa otoritas lain. Hasilnya belum bisa disampaikan prosesnya masih berlangsung," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, terkait pemeriksaan advokat Todung Mulya Lubis, Priharsa membenarkan pemanggilannya hari ini terkait penjadwalan ulang KPK sebelumnya.
"Kalau Todung Mulya Lubis hari ini hadir penjadwalan ulang pemanggilan terhadap kasus BLBI. Saat itu tanggal 14 Desember yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk SAT (Safruddin) tapi tidak dapat hadir dan dijadwalkan ulang pada hari ini," kata Priharsa.
Tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad di KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad di KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Priharsa menyebut, Todung diperiksa terkait posisinya sebagai salah satu anggota tim hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Yang bersangkutan berkapasitas sebagai tim hukum saat itu untuk KKSK. Jadi dipertanyakan apa yang dia ketahui seputar pemberian SKL untuk BDNI," ujar Priharsa.
BDNI yang menjadi salah satu bank milik Sjamsul dan sempat terganggu likuiditasnya, pernah dibantu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Syafruddin membantunya dengan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL). BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat rekstruturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suaminya. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena.
Sedangkan utang Rp 3,7 triliun tak dibahas dalam proses resutrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih. Namun, kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara mencapai Rp 3,7 triliun.
Sehingga, Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun, Syafruddin kini sudah ditahan dijebloskan di Rutan KPK. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Sebelum digelandang masuk ke mobil tahanan, ia membantah apa yang dilakukannya sebagai bentuk korupsi. "Apa yang saya kerjakan di BPPN itu sudah sesuai aturan semua. sudah sesuai dan sudah diaudit BPK dan semua sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya," ujar Syafruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).