KPK Catat Masih Ada 3 Stafsus Jokowi yang Belum Lapor LHKPN

1 Maret 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, masih ada pejabat negara yang belum juga melaporkan LHKPN, termasuk stafsus Jokowi dan Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
"KPK mencatat ada 3 orang stafsus Presiden yang belum menyampaikan LHKPN dari 13 stafsus. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020," kata Plt Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangan rilisnya, Minggu (1/3).
Sementara, dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang penyelenggara negara wajib lapor periodik. Sementara, 5 penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.
Meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.
ADVERTISEMENT
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang penyelenggara negara. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 orang lainnya adalah wajib lapor khusus. Kepada 7 orang wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020.
Di sisi lain, KPK juga terus mendorong kementerian/lembaga punya aturan internal terkait pelaporan LHKPN.
Saat ini, dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD, dan DPR atau DPRD, tercatat sekitar 90 persen atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.
Namun, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21 persen belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya.
ADVERTISEMENT
"Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi PN yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut," jelas Ipi.
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Staf Khusus Presiden di Istana Merdeka. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Per 28 Februari 2020 KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100 persen kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020.
Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing, yaitu:
51 instansi telah 100% kepatuhan LHKPN. Foto: Dok. KPK
51 instansi telah 100% kepatuhan LHKPN. Foto: Dok. KPK
LHKPN Pegawai KPK
Selain itu, per tanggal 28 Februari 2020 total sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Kepatuhan LHKPN Nasional per 28 Februari 2020 tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN atau BUMD D per 28 Februari 2020 adalah 51,12 persen. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor.
Rata-rata per bidang, yaitu eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen, telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL. Yudikatif 88,69 persen, telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor. Legislatif 54,16 persen, telah lapor 10.935 dari total 20.191 WL. Dan, BUMN atau BUMD D 42,33 persen, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL.
Menghubungi Tim LHKPN
KPK menyadari bahwa untuk sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya.
ADVERTISEMENT
Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek). Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN.
Selain itu, PN juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui no telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi.
Untuk pelaporan harta tahun 2019 ini, hingga 28 Februari 2020 sekurangnya KPK telah memenuhi permintaan sosialisasi dan bintek sebanyak 90 kegiatan.
KPK juga telah mengirimkan surat ataupun menghubungi PN baik secara langsung maupun melalui tim UPL di masing-masing instansi untuk mengingatkan PN terkait kewajiban LHKPN.
ADVERTISEMENT
UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.