KPK Cecar Deddy Mizwar soal Rapat Terkait Izin Meikarta

23 Agustus 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Ia mengaku dikonfirmasi penyidik soal rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Mendalami hasil-hasil rapat di BKPRD. Jadi ada keputusan BKPRD yang dikaji, ditanyakan kembali dan beberapa surat yang saya juga baru tahu ya, konfirmasi dengan hal-hal tersebut," ujar Deddy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (23/8).
Selaku Wagub Jabar, Deddy juga menjabat Kepala BKPRD. Pada pemeriksaan sebelumnya, ia mengaku bahwa BKPRD sempat membahas aturan tata ruang terkait proyek Meikarta. Hasil rapat tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan rekomendasi pengesahan raperda tersebut.
Berdasarkan pertimbangan itu, Pemprov Jabar lantas memberikan rekomendasi lahan seluas 84,6 hektare untuk Meikarta. Hal tersebut menurut Demiz, sesuai dengan SK Gubernur Jabar tahun 1993.
"Menggali (hasil) rapat-rapat BKPRD dengan keputusan-keputusannya. Jalannya rapat, apa aja yang dibahas di rapat tersebut," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau hasil rapat rata-rata sama. Tapi setelah rapat-rapat tadi ada surat apalagi itu, tadi dikonfirmasi, saya juga enggak tahu sampai sejauh mana kebenarannya," imbuhnya.
Deddy Mizwar diperiksa sebagai saksi untuk Iwa Karniwa. Iwa ialah Sekda Jabar yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
Iwa Karniwa bersama mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menjadi tersangka yang paling baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT