KPK Cecar Desi Arryani soal Dugaan 14 Proyek Fiktif di Waskita Karya

21 November 2019 20:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Divisi III Waskita Karya, Desi Arryani, saat akan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Divisi III Waskita Karya, Desi Arryani, saat akan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Desi yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga (Persero) terkait dugaan 14 proyek fiktif yang ditemukan KPK di Waskita Karya.
"Kami mendalami lebih lanjut pengetahuan dan peran yang bersangkutan selaku Kepala Divisi di Waskita Karya, terutama pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan sejumlah proyek subkontrak," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
"Karena kami duga proyek subkontrak fiktif ini terjadi cukup lama di perusahaan tersebut Dan sekarang sedang didalami lebih lanjut. Ada setidaknya 14 proyek yang sudah kami identifikasi dan tidak tertutup kemungkinan lebih dari 14 proyek itu akan ditelusuri lebih lanjut sepanjang bukti-bukti cukup," sambungnya.
Saat ditanya apakah ada beberapa dari 14 proyek yang berada di divisi yang dikepalai Desi, Febri menyebut hal itu menjadi salah satu yang didalami penyidik. Termasuk mengenai alur proyek, pertemuan, hingga keputusan.
Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Itu salah satu poin yang kami dalami lebih lanjut ya, bagaimana alur prosesnya karena ada keputusan, pertemuan, pembicaraan-pembicaraan. Dalam sebuah perusahaan, termasuk BUMN, itu dapat saja tidak melibatkan 1 divisi saja, juga dapat terkait atau diketahui pihak-pihak lain atau kepala divisi yang lain di perusahaan tersebut," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang sebagai tersangka. Keduanya ialah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun tetap dibuat seolah-olah dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor. Padahal, diduga 4 perusahaan tersebut tidak mengerjakan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya membayar kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
ADVERTISEMENT
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.