KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di Pemkot Semarang

17 Juli 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi untuk enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"12 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7).
Adapun larangan keluar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan KPK yaitu dugaan Tipikor atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Tessa menyebut, kasus itu juga terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Selain itu juga terkait dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Adapun pihak yang dicegah ini belum diungkap oleh KPK. Namun dua di antaranya yakni penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Pada hari ini, lembaga antirasuah juga tengah menggeledah sejumlah lokasi di Pemkot Semarang. Belum diketahui apa saja yang diamankan, penggeledahan masih berlangsung.
Salah satu yang digeledah yakni sejumlah lokasi di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.