news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

19 November 2019 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, KPK juga mencegah pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (19/11).
Muzni dan Yamin merupakan tersangka dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Muzni diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari Yamin.
Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria meninggalkan gedung KPK saat rehat pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Termasuk di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
Muzni, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin.
ADVERTISEMENT
Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab sejumlah Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin.
Selama penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Muzni. Selain itu, Muzni yang ditetapkan tersangka pada Mei silam juga telah diperiksa. Namun hingga kini ia belum ditahan. Demikian pula Yamin juga belum ditahan KPK.