Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai menpora

KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri

19 September 2019 19:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan Imam itu atas permintaan KPK.
ADVERTISEMENT
"Sudah dicegah sejak tanggal 23 Agustus (2019)," kata Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando, saat dihubungi, Kamis (19/9).
Pencegahan Imam ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. Artinya, Imam tidak boleh keluar dari Indonesia setidaknya hingga Januari 2020, jika pencegahannya tidak diperpanjang.
Dalam perkaranya Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Ulum sudah ditahan sejak 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam senilai Rp 26,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten