KPK Cegah Istri Bupati Nganjuk Nonaktif ke Luar Negeri

15 Desember 2017 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mencegah istri Bupati Nganjuk nonaktif, Ita Triwibawati, ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur dan mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk yang melibatkan sang suami, Taufiqurrahman. Diketahui, saat ini Ita juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
"KPK mencegah bepergian ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017-27 April 2018, yaitu atas nama Ita Triwibawati," ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (15/12).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk setelah ditangkap dalam OTT pada 25 Oktober lalu. Dia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan sejumlah posisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Febri menambahkan, pihaknya juga mencegah 4 orang lainnya dari unsur PNS dan swasta, yaitu PNS Pemkab Nganjuk Nurrosyid Hussein Hidayat dan Sekar Fatmadani, Kepala Desa Sidoarjo Syaiful Anam, dan seorang dari pihak swasta, Achmad Afif.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
Kini, KPK kembali menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganajuk.
ADVERTISEMENT
"Masing-masing sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk Tahun 2015 dan menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk Tahun 2016-207," tutur Febri.
Taufiqurrahman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2016 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi serta melakukan korupsi terkait proyek di Pemkab Nganjuk.
Namun, ia mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya itu dikabulkan oleh hakim dan kasusnya dinyatakan harus dikembalikan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya di kasus gratifikasi, Taufiqurrahman diduga melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.