KPK Cegah Kepala Daerah Terkait Kasus di Bengkalis

16 Mei 2019 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi. Surat pencegahan itu untuk tiga orang yang diduga terkait kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan tiga orang yang dicegah itu salah satunya merupakan kepala daerah. Namun ia belum mendetailkan identitasnya.
"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah ataupun swasta," ujar Febri melalui pesan tertulisnya, Kamis (16/5).
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis. Informasi terkait pengembangan penyidikan perkara itu, menurut Febri akan disampaikan sore ini melalui konferensi pers.
"Informasi lebih lengkap tentang penyidikan baru ini, akan disampaikan sore ini melalui konferensi pers di KPK," tutupnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (15/5). Tiga lokasi yang digeledah tersebut yakni Kantor Bupati Bengkalis, pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis, serta kantor Dinas PU Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan lain pun turut dilakukan KPK di rumah seorang kontraktor di JL Sudirman di Bengkalis. Dari sejumlah penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan penganggaran proyek jalan.
Namun, pada 1 Juni, KPK sempat menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita uang senilai Rp 1,9 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah M Nasir selaku Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction.
KPK menyatakan berdasarkan laporan sementara dari BPK, korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017, yaitu sebesar Rp 80 miliar.
ADVERTISEMENT