KPK Cegah Ketua & 3 Wakil Ketua DPRD Jatim ke Luar Negeri soal Kasus Dana Hibah

7 Maret 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) ke luar negeri. Keempatnya dicegah terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.
ADVERTISEMENT
"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka STPS dkk, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Ali menuturkan, pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan yakni hingga Juli 2023 mendatang. Pencegahan itu dapat diperpanjang untuk 6 bulan lagi jika diperlukan. Pencegahan tersebut bertujuan agar pihak terkait bersikap kooperatif.
“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, nama-nama yang dicegah tersebut adalah:
Latar Belakang Kasus
Dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu.