KPK Cegah Sejumlah Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Mafia Lahan Sarana Jaya

24 Maret 2021 18:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Jakarta Timur. Surat permohonan pencegahan sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (24/3).
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," imbuh dia.
Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Sehingga, bila saksi itu dipanggil, tidak sedang di luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Ali tidak menyebutkan jumlah maupun identitas mereka yang dicegah ke luar negeri itu. Hal itu terkait kebijakan pimpinan baru KPK.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara  lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," pungkas dia.
Saat ini, KPK memang belum menjelaskan lengkap soal konstruksi perkara ini. Termasuk siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK hanya menyebut bahwa kasus ini terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Diduga ada praktik korupsi dalam pembelian lahan yang dilakukan Perumda Sarana Jaya itu.
Diduga, tanah yang dibeli itu ialah untuk aset bank tanah Pemprov DKI. Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut tanah itu ialah untuk program hunian rumah DP Rp 0. Sarana Jaya merupakan BUMD yang mendapat tugas menjalankan program tersebut.
Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan di Tanah Abang, Jumat (3/8). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Sosok tersangka kemudian mengerucut ke sosok Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
ADVERTISEMENT
Ia sudah dinonaktifkan dari jabatan direktur utama oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sarana Jaya diketahui merupakan BUMD DKI Jakarta. Penonaktifan Yoory disebut terkait dengan status tersangka dirinya di KPK.