KPK Cegah Windy Idol Bepergian ke Luar Negeri

27 Maret 2024 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Windy Yunita Bastari Usman alis Windy Idol dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Permohonan pencegahan sudah disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Pencegahan tersebut terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan. Dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.
Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan, bahwa pencegahan tersebut untuk keperluan penyidikan dugaan pencucian uang atau TPPU Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
“Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH [Hasbi], Sekma RI, dkk,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/3).
Windy sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan. Dia diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas yang ditengarai hasil korupsi dan gratifikasi yang diterima Hasbi.
Ini kali kedua Windy dicegah oleh KPK. Sebelumnya, ia sempat dicegah juga tetapi untuk kasus yang berbeda. Masa pencegahan pertamanya untuk kasus tersebut, sudah habis.
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Adapun Hasbi saat ini sedang menjalani proses sidang untuk kasus suap. Ini menjadi perkara pokok Hasbi. Dia diduga menerima suap untuk penanganan pengaturan vonis di MA. Atas perbuatannya, dia dituntut penjara 13 tahun 8 bulan terkait kasus suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Hasbi Hasan. Bahkan di persidangan, Windy disebut menerima tiga tas mahal yang nilainya mencapai Rp 250 juta. Juga diduga menerima rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 10 miliar.
Windy mengaku sudah tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia membantah soal kedekatan dengan Hasbi Hasan.