KPK Cek Laporan MAKI soal Bukti Pembayaran Apartemen Nurhadi
ADVERTISEMENT
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan salinan tiga buah kuitansi yang diduga pembelian apartemen keluarga eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke KPK. Kuitansi tersebut atas nama istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dibayarkan pada 2014 silam.
ADVERTISEMENT
Terkait pelaporan tersebut, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengeceknya.
"Informasi tersebut, tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini. Tentu (kami cek)," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Ali mengatakan, KPK terus bekerja menyelesaikan berkas perkara para tersangka di kasus suap mafia peradilan. Adapun tiga tersangka itu adalah Nurhadi, menantunya Riezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Menurut Ali, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara guna pembuktian di persidangan nanti. Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan.
ADVERTISEMENT
"Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta di persidangan nantinya," ujar Ali.
Adapun terkait dengan salinan kuitansi pembayaran apartemen yang dilaporkan ke KPK, Koordinator MAKI Boyamin mengatakan telah dilaporkan melalui e-mail ke bagian pengaduan masyarakat KPK.
Tiga kuitansi pembayaran itu diduga merupakan cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan dengan nominal tertera dalam masing-masing kuitansi tersebut:
1. Rp 250.000.000
2. Rp 112.500.000
3. Rp 114.584.000
Menurut Boyamin, bukti itu bisa menjadi gambaran bagi KPK mengenai aset Nurhadi . Hal itu diharapkan juga bisa jadi bahan bagi KPK mencari jejak keberadaan Nurhadi dan para tersangka lain.
ADVERTISEMENT