KPK Dalami Dugaan SYL Dapat Bocoran BAP Saksi

24 April 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diduga bocor dan didapatkan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK tengah mengusut informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa akan mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi di persidangan mengenai kebocoran BAP tersebut.
“Tentu jaksa KPK di persidangan akan mengkonfirmasi fakta hal tersebut dengan saksi lainnya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (24/4).
Ali belum menyebutkan siapa pihak yang membocorkan BAP tersebut. Namun dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan itu akan dikonfirmasi ulang dalam persidangan.
“Pada saat penyidikan, KPK telah memanggil saksi-saksi terkait hal tersebut, termasuk para kuasa hukum SYL saat itu,” imbuh Ali.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Sebelumnya, dalam persidangan lanjut untuk terdakwa SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/4), Jaksa KPK menghadirkan mantan Sespri Kasdi Subagyono — eks Sekretaris Kementerian Pertanian. Sespri bernama Merdian Tri Hadi itu dihadirkan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, dia mengaku merasa tertekan karena BAP dirinya saat diperiksa penyidik bocor ke tangan SYL. Padahal, dalam BAP-nya itu, Merdian menyebut nama SYL.
Karena kebocoran tersebut, Herdian mengaku 'ditandai' oleh SYL. Dia di-notice eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, meskipun Merdian mengaku tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen tersebut hingga sampai ke tangan SYL.
Karena merasa tertekan, Merdian memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mohon izin juga setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya, 'Oh, ini yang namanya Merdian' jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai [tertekan - red]," kata Merdian di persidangan.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.