news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Dalami Pertemuan Pembahasan BLBI di Rumah Rizal Ramli

19 Juli 2019 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizal Ramli di Gedung KPK, Jumat (19/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Ramli di Gedung KPK, Jumat (19/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Rizal Ramli dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dari keterangan Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri itu, penyidik mendalami adanya pertemuan di rumah Rizal.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu disebut KPK turut melibatkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
"KPK juga mendalami rapat yang dilakukan di rumah saksi (Rizal Ramli) yang saat itu dihadiri oleh Sjamsul Nursalim, BPPN dan pihak terkait lainnya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (19/7).
Terhadap Rizal, Febri menyebut penyidik pun turut mengklarifikasinya terkait tugas dan tanggung jawab Rizal selaku Menko Perekonomian sekaligus sebagai Ketua Ex-Officio KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) tahun 2000 hingga Juli 2001. Pada saat itu sekretaris KKSK dijabat Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK mendalami mekanisme pengambilan keputusan oleh KKSK terkait dengan BPPN," ucap Febri.
"Terkait SK KKSK Nomor: KEP.02/K.KKSK/03/2001, dan mekanisme penerbitannya serta langkah-langkah yang diambil saksi sebagai Menko Perekonomian ex officio Ketua KKSK terkait obligor BLBI," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa KPK, Rizal Ramli menjelaskan terkait adanya misrepresentasi aset yang terjadi terkait perkara BLBI. Rizal menyampaikan hal itu usai rampung diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Pada dasarnya (ditanyai) menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan, jadi seperti diketahui pada saat krisis,krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali," ungkap Rizal.
Aset-aset yang dimaksud Rizal tersebut terkait pelunasan pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menurut peraturan saat itu dapat dilakukan pembayarannya dengan aset. Aturan baru itu membolehkan para peminjam dana membayarkan utangnya tidak dengan tunai, seperti yang dilakukan oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
ADVERTISEMENT
Peraturan itu berubah, karena menurut Rizal, Bambang Sugianto yang menjabat sebagai Menteri Keuangan saat itu berhasil melobi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf. Lobi terkait perubahan jenis pembayaran hutan BLBI oleh tiap bank.
"Esensinya utang (BLBI) ini harusnya tunai bayarnya tunai, tapi pada masa pemerintahan Pak Habibie, Menteri Keuangan Bambang Sugianto sama kepala BPPN waktu itu Glenn Yusuf di lobi supaya enggak usah bayar tunai tapi bayar aset," jelas Rizal.
Rizal pun sebelumnya pernah bersaksi pada sidang BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018. Saat itu ia mengaku heran dengan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjual aset BDNI saat bersaksi dalam perkara penghapusan piutang BDNI.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Kerugian itu lantaran piutang yang dijaminkan Sjamsul untuk membayar sisa BLBI berupa aset petambak kepada pemerintah, merupakan kredit macet.