KPK dan Bawas MA Sidak, Temukan Pegawai PN Jakbar Terima Rp 15 Juta

12 Februari 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang suap. Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang suap. Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membantu Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan operasi sidak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (5/2) lalu. Hasilnya, KPK bersama Bawas mengamankan pegawai PN Jakbar yang menerima gratifikasi sebesar Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Bawas MA mendapatkan informasi awal soal adanya gratifikasi yang terjadi di PN Jakbar. Bawas bersama KPK kemudian melakukan sidak.
"Terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 15 juta," sambungnya.
Ali tak merinci lebih jauh siapa oknum yang dimaksud dan gratifikasi yang diterima terkait apa. Ali mengatakan bantuan untuk Bawas merupakan pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK, di mana tim Pengaduan Masyarakat KPK membantu Bawas dalam sidak.
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ali mengatakan, meski jumlah uang yang diamankan kecil, tapi hal itu tetap penting dilakukan untuk memperkuat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap dengan semakin kuatnya badan pengawasan di MA, hal ini juga dapat mencegah praktik tercela yang sama terulang kembali," kata Ali.
Ali menyebut, KPK membantu pada operasi sidak saja. Untuk kelanjutan kasus, sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik pemeriksaan pihak terkait maupun pemberi uang.
"Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK tentu siap," kata dia.
Ali menyebut KPK bersama Bawas MA ke depan akan bekerja sama dalam kasus seperti ini. KPK berharap hal ini bisa jadi aspek jera pegawai lain baik hakim, panitera, maupun seluruh pegawai MA tak melakukan perbuatan serupa.
"KPK mengingatkan pada seluruh aparatur yang bertugas di kekuasaan kehakiman agar menghindari praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT