news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Dapat Tambahan 61 Jaksa, Atasi Masalah Bottleneck Penyelesaian Perkara

26 Januari 2022 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri bersama  Kapolda, Kajati, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan BPK, dan Plt. Kepala Perwakilan BPKP wilayah Jawa Tengah di Mapolda Jateng. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kapolda, Kajati, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan BPK, dan Plt. Kepala Perwakilan BPKP wilayah Jawa Tengah di Mapolda Jateng. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah kembali memperoleh tambahan pegawai dari unsur Kejaksaan. Total ada 61 jaksa yang telah lolos seleksi dan akan segera dilantik sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami juga terima kasih dan sekaligus kami laporkan kepada pimpinan komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari kejaksaan RI sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," ujar Firli dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
Penambahan jumlah Jaksa menjadi penting bagi KPK, karena menurut Firli saat ini pihaknya tengah kesulitan karena kekurangan jumlah jaksa untuk menangani sejumlah perkara rasuah yang telah selesai proses penyidikannya.
Terus berkurangnya jumlah jaksa yang kini bertugas di KPK, kata Firli, membuat pihak KPK berinisiatif untuk menghubungi Kejaksaan guna meminta tambahan jaksa.
"Kenapa ini menjadi penting? Karena kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah pasca penyidikan. Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umumnya berkurang," ucap Firli.
ADVERTISEMENT
"Maka perlu kami tambah penuntut umum," sambungnya.
Setelah dilakukan proses tes dan seleksi panjang, dari total 70 orang yang dikirimkan pihak Kejaksaan, 61 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi dan layak bergabung dengan KPK.
Mengingat besarnya kebutuhan jaksa penuntut umum di KPK, Firli memastikan 61 jaksa yang lulus seleksi ini akan segera dilantik sehingga dapat memulai pekerjaannya.
"Alhamdulillah dipenuhi dari 70 orang jaksa dari kejaksaan RI kita lakukan seleksi 61 bisa bergabung di KPK. Di samping itu ada pegawai negeri lain yang juga bergabung dengan KPK," kata Firli.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum," sambung dia.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, selain ada penambahan 61 personil jaksa, ada juga penambahan personil dari unsur kepolisian. Penambahan ini untuk mendukung kerja-kerja penindakan oleh kedeputian penindakan KPK.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat ada penambahan 61 jaksa dan 29 personil polri," ungkap Nawawi.