KPK di Sidang MK: Kami Tak Dilibatkan dan Tak Pernah Ajukan Revisi UU 30/2002

9 September 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritorang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritorang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan terhadap UU KPK hasil revisi, UU Nomor 19 Tahun 2019, dengan mendengar saksi dari pemohon dan ahli dari pemerintah pada Rabu (9/9) ini. Hadir sebagai saksi yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Rasamala membantah KPK pernah mengajukan usulan revisi UU KPK yang lama, UU Nomor 30 Tahun 2002, pada tahun 2015 seperti yang pernah disampaikan DPR.
Sebagai informasi, saat ramai proses revisi UU KPK, Komisi III DPR menyatakan usulan amandemen pernah disampaikan pimpinan KPK pada 2015. Namun Plt Ketua KPK saat itu, Taufiequrachman Ruki, membantah telah mengusulkan revisi. Ruki menyatakan saat itu pimpinan KPK menjawab surat Presiden Jokowi yang intinya menolak UU KPK direvisi sebagaimana keinginan beberapa anggota DPR.
"Saya tidak dapat info dan tidak pernah baca dokumen usulan revisi dari KPK pada 2015. Tahun 2016 saya sempat terlibat ada 1 surat yang diminta disusun dari pimpinan untuk menunda (revisi UU KPK), kami sampaikan ke pemerintah sejak 2016," ujar Rasamala dalam kesaksiannya di sidang MK.
ADVERTISEMENT
"2016, KPK sempat sampaikan surat ke pemerintah waktu itu Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK 2015-2019) yang tanda tangan sampaikan supaya ditunda revisi UU KPK. Dahulukan revisi UU lain seperti UU Tipikor yang lebih urgen untuk diperbaiki," lanjutnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara mengenai proses revisi UU KPK pada 2019, Rasamala menyatakan saat itu pimpinan KPK kembali meminta agar ditunda dan menolaknya. Bahkan KPK bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly meminta draf revisi. Namun KPK tak pernah mendapatkan draf revisi UU secara resmi.
"Kami sudah upayakan dapatkan draf itu, yang jelas kita upayakan dapat draf dan kajian, tapi kita enggak dapat. Kami dapatnya informal saja, kami cek pasalnya ada direvisi. Tetapi kami tidak bisa validasi apakah resmi atau tidak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Rasamala menyatakan KPK sebagai pengguna UU tersebut tak pernah dilibatkan dalam proses revisi. Padahal biasanya pemerintah melibatkan KPK dalam penyusunan UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi, seperti UU Pengadilan Tipikor.
Rasamala menyebut KPK hanya pernah diundang DPR sebagai pembicara dalam sosialisasi revisi UU pada 2017 di Universitas Andalas. Tetapi KPK tegas menolak adannya revisi UU.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
"Tidak pernah kami diundang khusus (membahas revisi UU KPK). Dulu penyisiman UU Pengadilan Tipikor dalam pembahasan DPR dan pemerintah KPK masuk sebagai anggota tim dari pemerintah bersama PPATK. Biasanya kami hadir bersama pemerintah kalau UU yang relevan dengan tipikor," tutupnya.