KPK Digugat Praperadilan Usai Jerat Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Tersangka

22 November 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang perwira polri bernama Bambang Kayun Bagus PS menggugat praperadilan KPK. Gugatan praperadilan itu terkait status tersangka yang diterapkan KPK terhadap AKBP Bambang Kayun.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11) dan tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Ia meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
"Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," begitu bunyi gugatan Bambang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
Berikut petitum dalam permohonan gugatan praperadilan Bambang Kayun:
ADVERTISEMENT
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai perkara ini. Pihak Mabes Polri dan Bambang Kayun pun belum berkomentar. Berdasarkan situs pengadilan, sidang pertama gugatan praperadilan ini digelar pada 5 Desember 2022.