KPK Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman Agar Pencarian Harun Masiku Tuntas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Temuan Ombudsman ini menunjukkan bahwa Ombudsman benar-benar bekerja dengan hatinya, objektif dan sangat teliti," kata Harun saat dihubungi, Jumat (23/7).
Dalam temuan Ombudsman, secara garis besar besar terdapat pelanggaran di tiga klaster dalam TWK. Mulai dari tahap pembentukan kebijakan; tahap pelaksanaan asesmen TWK; dan terakhir tahap penetapan hasil.
Dari tahapan pembentukan kebijakan, Ombudsman menilai TWK merupakan produk sisipan yang diselipkan di akhir pembahasan soal alih status pegawai. Lalu di tahap asesmen, BKN dinilai tidak berkompeten dalam alih status pegawai karena tidak memiliki tools soal alih status pegawai.
Selanjutnya, di tahap penetapan hasil, salah satu yang disampaikan oleh Ombudsman adalah Ketua KPK Firli Bahuri tidak patut mengeluarkan SK soal penonaktifan 75 pegawai KPK. Diketahui SK ini yang membuat pegawai KPK tidak bisa bekerja dengan maksimal.
ADVERTISEMENT
Ombudsman menyatakan, SK 652 itu merupakan bentuk malaadministrasi. Sebab bentuk tidak patut dalam UU Ombudsman dikategorikan pelanggaran administrasi.
SK ini pula yang disorot oleh Harun. Ia menilai, pimpinan KPK harus segera mencabut SK tersebut sebagaimana temuan Ombudsman yang mengatakan Firli tidak patut mengeluarkan keputusan itu. SK itu berisi pegawai KPK yang tidak lulus TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasannya.
"Pimpinan harus segera melakukan koreksi secepatnya, terpenting mencabut SK 652 dan segera mengaktifkan kembali 75 pegawai yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) TWK," kata Harun.
Ia menilai mengaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK agar penanganan kasus-kasus bisa kembali dilakukan. Termasuk, memburu para buronan KPK yang hingga saat ini masih berkeliaran.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi Kasatgas Penyelidikan KPK, Harun juga merupakan sosok yang dipercayai untuk memimpin Satgas pemburu eks caleg PDIP yang masih buron, Harun Masiku. Ia sempat menyatakan mendapat 'sinyal' keberadaan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Tetapi, perburuannya terhambat karena ada SK penonaktifan dari pimpinan.
"Agar pemberantasan korupsi, penuntasan kasus-kasus tertunda bisa segera dilakukan, pencarian para buron bisa dituntaskan," kata dia.
Ia pun berpesan kepada Firli Bahuri dkk agar tidak perlu untuk malu mengoreksi kebijakan sesuai dengan temuan Ombudsman. Sebab, publik sudah mengetahui malaadministrasi yang dilakukan oleh KPK terkait TWK.
"Hal lainnya adalah pimpinan tak usah malu pimpinan mengakui telah berbuat salah dan melakukan koreksi, publik telah mengetahui secara rinci temuan-temuan dari Ombudsman, sangat terang benderang malaadministrasinya dan sudah sangat clear penyalahgunaan kewenangannya," pungkas Harun Al Rasyid.
Berikut poin-poin temuan Ombudsman:
ADVERTISEMENT
Tahap Pembentukan Kebijakan
Tahapan Penetapan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan korektif kepada KPK: