KPK Dinilai Bisa Turut Periksa soal Kasus Harley dan Brompton Garuda

6 Desember 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indoensia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indoensia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai aparat penegak hukum bisa turun langsung mengusut dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di Pesawat Garuda Indonesia. Termasuk KPK melalui Direktorat Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
"KPK (melalui PIPM/Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat) atau Polri dan Kejagung bisa melakukan pemeriksaan sebatas Pengumpulan Bahan Keterangan, sebagai early warning, tanpa masuk dalam tahap penyelidikan," kata Indriyanto kepada wartawan, Jumat (6/12).
Wakil Ketua Pansel KPK, Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H. Foto: Marcia Audita/kumparan
Indriyanto menilai KPK bisa saja ikut mengusut kasus tersebut lantaran ada potensi kerugian negara lantaran penyelundupan yang dilakukan Ari Askhara selaku Dirut Garuda Indonesia itu.
"Ini sudah pasti ada perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang oleh yang bersangkutan yaitu memasukkan barang (walau terurai) tanpa didukung dokumen-dokumen yang sah dan jelas pula menimbulkan potensi kerugian negara. Maka layak KPK mengusut kasus penyelundupan moge sehingga tidak terkesan bahwa yang bersangkutan memiliki imunitas hukum yang di-support oleh kekuasaan," papar mantan pimpinan KPK itu.
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ia menilai Ari Askhara layak untuk dicopot sebagai bagian dari sanksi administrasi. Bahkan, ia pun berpendapat, Ari Askhara juga bisa diproses hukum.
ADVERTISEMENT
"Sebaiknya selain sanksi administratif berupa pencopotan sebagai Dirut GA, juga diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ini untuk menghindari stigma imunitas yang dimiliki oleh pelaku," ujar Indriyanto.
Secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyiratkan pihaknya tidak akan turut turun dalam menangani kasus tersebut. Sebab, kasus itu sedang ditangani penyidik Bea Cukai.
"Kecuali mereka kemudian melihat ada kaitannya dengan korupsi, pasti nanti akan ditangani oleh kepolisian atau siapa," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta.
Meski kemudian nanti ditemukan indikasi korupsi dan ditangani penegak hukum lain, Agus menyebut KPK masih bisa melakukan supervisi.
"Kita kan selalu dilapori, sprindik itu dilapori pada KPK, lalu kita mengawasi dan mensupervisi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menemukan 18 kotak barang selundupan yang dibawa melalui pesawat baru Airbus A330-900 NEO milik Garuda Indonesia pada 17 November 2019.‎ Kotak selundupan itu berisi satu unit motor Harley Davidson dalam kondisi terurai dan sepeda lipat premium Brompton.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar karena tak membayar pajak serta bea masuk. Adapun harga motor Harley Davidson itu diperkirakan Rp 800 juta, sedangkan harga sepeda Brompton mencapai Rp 60 juta per unit.
Belakangan diketahui barang-barang itu milik Ari Askhara. Menteri BUMN Erick Thohir pun langsung mencopot Ari Askhara dari jabatannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers penyelundupan di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan