KPK Dinilai Istimewakan Nurhadi, Hanya 'Dipajang' 2 Menit saat Konferensi Pers

5 Juni 2020 13:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK mempunyai kebijakan baru dalam konferensi pers terkait upaya penindakan terhadap seorang tersangka. Kini, tersangka yang akan ditahan, turut dihadirkan dalam konferensi pers. Meski, posisinya membelakangi kamera.
ADVERTISEMENT
Tercatat sudah dua kali KPK melakukannya. Yang terakhir, ialah mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Dalam konferensi pers pada hari Selasa (2/6), Nurhadi dan Rezky juga tampak dihadirkan. Keduanya memakai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan posisi membelakangi kamera.
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Meski demikian, KPK dinilai memberikan perlakuan istimewa terhadap Nurhadi. Ialah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang berpendapat seperti itu.
Pendapat BW -sapaan Bambang- itu didasarkan karena Nurhadi tidak dihadirkan sepanjang konpers berlangsung. Tak lama setelah konpers dimulai, Nurhadi dibawa masuk kembali.
"Waktu konferensi pers, ada kesan kuat sang buron ini diperlakukan diskriminatif," kata BW dalam diskusi dengan tema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?' yang digelar secara daring oleh ICW, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
Merujuk pada kanal YouTube KPK, masih tersimpan rekaman konferensi pers itu. Dari rekaman itu, tampak Nurhadi hanya selama 1 menit 50 detik berada di sana sejak konferensi pers dibuka oleh Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Nurhadi langsung dibawa masuk oleh petugas KPK.
Sementara konferensi pers yang berisi penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penangkapan Nurhadi berlangsung selama 8 menit 58 detik. Itu pun tak termasuk sesi tanya jawab dengan pihak media.
Hal ini memang berbeda dengan saat pertama kali KPK memajang tahanan. Yakni konferensi pers penahanan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB serta mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi pada 27 April 2020.
Konferensi pers pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Rekaman konferensi pers pun masih termuat di kanal YouTube KPK. Dalam rekaman, kedua tersangka tetap berada di sana sepanjang 10 menit 18 detik konferensi pers berlangsung. Keduanya baru dibawa setelah konferensi pers berakhir.
ADVERTISEMENT
Nurul Ghufron mengungkapkan alasan mengenai Nurhadi yang langsung dibawa masuk kembali. Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap Nurhadi masih belum selesai. Sehingga, Nurhadi kembali dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang penting kami ingin mempublikasi dan yang bersangkutan telah berada di KPK. Intinya itu, poin penting yang bersangkutan dihadirkan," kata Nurul Ghufron saat konferensi pers.
Namun, BW meragukan ucapan tersebut. Sebab, tak lama setelah Nurhadi digiring dari ruang konferensi pers, dia tampak dikawal petugas tahanan keluar Gedung KPK masuk ke mobil tahanan. Sementara, ruang pemeriksaan berada di lantai 2 gedung tersebut.
"Diduga ada kebohongan dia (Nurhadi) ada giat riksa lagi. Ketika dicek, enggak ada tuh giat riksa lagi. Jadi artinya pimpinan KPK pada saat itu diduga melakukan kebohongan publik di depan umum secara sengaja menyatakan ada giat riksa lagi, padahal tidak ada giat riksa," kata BW.
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sebelumnya, Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengakui hal tersebut merupakan kebijakan baru yang diambil pimpinan KPK. Menurut dia, hal itu menunjukkan kesetaraan setiap orang di mata hukum. Selain itu, juga menjadi pelajaran sebagai efek jera.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin kesetaraan hak, jadi sejak awal sudah diperkenalkan kesamaan hak di mata hukum," kata Firli.
Kendati demikian, Firli menyebut kehadiran para tersangka juga tetap dengan menghormati hak mereka. Salah satunya dengan ditempatkan dalam posisi membelakangi kamera.
Ia pun menegaskan tidak akan ada lagi tersangka yang kemudian dadah-dadah di depan kamera.
"Dulu kan ada [tersangka yang dadah-dadah di depan kamera], kita ndak. Tampilkan [tapi] membelakangi," tegas Firli.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona