KPK Dorong Pemda di Gorontalo Lakukan Sertifikasi Aset

22 Agustus 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penertiban aset bermasalah melalui pencegahan korupsi terintegrasi di empat wilayah. Salah satunya dengan memfasilitasi penandatanganan MoU antara Pemda dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), BPN, dan kantor wilayah DJP.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan berlangsung terpisah di wilayah masing-masing dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala pada 19-23 Agustus 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (22/8).
"Hari ini, Kamis (22/8), penandatanganan MoU dilakukan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Gorontalo dengan BPN dan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; serta dengan Biro Pusat Statistik (BPS)," sambungnya.
Penandatanganan MoU di Gorontalo dilakukan oleh tiga bupati dan satu wali kota. MoU itu terkait dengan penyelenggaraan survei penilaian integritas (SPI) pada layanan publik dari sudut pandang pengguna layanan, pemberi layanan, dan pakar di Pemerintah daerah.
"KPK memandang penting untuk dilakukan SPI, untuk memetakan integritas pada sektor layanan publik dalam menggali akar permasalahan dan mengukur efektivitas intervensi program perbaikan tata kelola pemerintahan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Fokus utama kerjasama dengan BPN, kata Febri, adalah untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host to host untuk pajak bumi bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Selain itu, juga dilakukan untuk penggunaan data bersama zona di nilai tanah dan pendaftaran tanah sistemik lengkap. Febri menyebut, tujuan mendorong dilakukannya sertifikasi adalah untuk menertibkan aset khususnya tanah di Pemda dalam konteks mengamankan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten kota.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Sedangkan, koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB serta penggunaan ZNT merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah," kata dia.
Febri menuturkan, kerja sama dengan BPD adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
ADVERTISEMENT
"Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak," kata Febri.
Sementara, lanjut Febri, fokus kerja sama dengan Kanwil DJP adalah terkait pertukaran data wajib pajak. Sehingga, terdapat sinkronisasi dan saling kontrol antara pajak nasional dengan pajak daerah.
Dalam melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK juga menggandeng instansi penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. Salah satunya terkait manajemen aset daerah.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8) juga berlangsung penandatanganan MoU yang sama di tiga wilayah lainnya, yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Tenggara dan Bali. Ditambah Gorontalo, jadi empat wilayah.
ADVERTISEMENT
KPK mendorong seluruh kepala daerah di empat wilayah tersebut untuk melakukan penandatanganan MoU dengan BPN, Kanwil DJP, dan BPD.