KPK Duga Angin Prayitno Aji Terima Uang saat Periksa Pajak 2016-2017

29 April 2021 9:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
 Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, pada Rabu (28/4). Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan suap puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak yang diduga melibatkan 3 korporasi besar.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengusut dugaan Angin Prayitno Aji menerima uang saat pemeriksaan pajak 2016-2017.
"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," kata Plt jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Selain itu. Angin juga dikonfirmasi mengenai tugasnya di Ditjen Pajak saat memeriksa pajak ada 2016-2017. Dalam periode tersebut, Angin Prayitno Aji menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
"Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi yang akan dibuka dalam persidangan tipikor," ucap Ali.
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Nama Angin Prayitno disebut-sebut terlibat dalam perkara ini. Saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi adanya perkara ini melalui konferensi pers, nama Angin Prayitno yang terakhir menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, hilang dalam situs DJP.
ADVERTISEMENT
Sempat pula beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut, ada dua pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan SPDP KPK tersebut, dua orang pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Angin Prayitno Aji (APA) dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Inisial keduanya identik dengan orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan nama-nama pejabat pajak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan detail perkara serta termasuk identitas tersangka karena kebijakan pimpinan jilid V. Identitas tersangka diumumkan ketika hendak ditahan.
Meski demikian, KPK sudah memberikan bocoran bahwa diduga terdapat suap puluhan miliar terhadap pejabat Ditjen Pajak. Tujuannya agar pejabat Ditjen Pajak mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara.
ADVERTISEMENT
ICW menduga ada 3 korporasi besar yang terlibat dalam perkara ini, yakni PT Jhonlin Baratama; PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank; dan PT Gunung Madu Plantations.
KPK sudah menggeledah ketiga kantor perusahaan tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik KPK. Namun, saat penggeledahan kedua di kantor PT Jhonlin Baratama, KPK tak menemukan alat bukti. Diduga berkas perusahaan tersebut dipindahkan dengan cara diangkut oleh truk