news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Duga Bupati Apri Sujadi Intervensi Kuota Rokok dan Miras di BP Bintan

8 September 2021 15:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait penetapan 2 tersangka di kasus pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait penetapan 2 tersangka di kasus pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menduga Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi, melakukan intervensi khusus terkait pengusulan kuota rokok dan miras di BP Bintan. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan sejumlah saksi termasuk Wakil Bupati Bintan Dalmasri oleh KPK, pada 6-7 September 2021.
ADVERTISEMENT
Berikut saksi-saksi yang diperiksa KPK untuk Apri:
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi khusus dari AS (Apri) atas pengusulan kuota rokok dan minuman beralkohol di kawasan BP Bintan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Ali tidak merinci materi pemeriksaan secara spesifik terhadap para saksi tersebut.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara dalam perkara ini, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengaturan cukai di Bintan 2016-2018.
Pengaturan tersebut dilakukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK meyakini penetapan kuota rokok dan minuman mengandung alkohol di BP Bintan dari tahun 2016-2018 dilakukan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan yang wajar. Sehingga kebijakan ini menguntungkan sejumlah pihak, mulai dari distributor, Apri, hingga Saleh sendiri.
Dari peningkatan jumlah kuota tersebut, Apri dan Saleh juga mendapatkan bagian dan diduga keduanya mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. Untuk Apri, dia diduga menerima Rp 6,3 miliar. Sementara, untuk Saleh diduga menerima Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Salah satu perusahaan yang juga mendapatkan kuota adalah PT Tirta Anugrah Sukses (TAS). Padahal perusahaan tersebut diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM, selain itu diduga perusahaan tersebut terdapat mark up penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Perbuatan keduanya diduga melanggar sejumlah peraturan:
KPK menduga atas perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp 250 miliar.