KPK Duga Bupati Bandung Barat Terima Rp 2 Miliar Uang Korupsi

9 April 2021 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna karena diduga terlibat korupsi pengadaan bansos. Ia diduga mendapat keuntungan dari perbuatannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Aa Umbara diduga terlibat dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua vendor yakni Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan.
Andri Wibawa ialah anak dari Aa Umbara yang menjadi vendor. Aa Umbara diduga mengatur sedemikian rupa agar Andri Wibawa dan Totoh Gunawan menjadi vendor.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto menyebut bahwa pada kurun waktu April-Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ada 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Konferensi pers KPK terkait penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto: YouTube KPK
Andri Wibawa diduga mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS. Diduga, ia menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Ia diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dari proyek itu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Totoh, diduga mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB. Ia diduga menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Totoh diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2 miliar dari pengadaan itu. Ia pun diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Aa Umbara.
"Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh MTG (M. Totoh Gunawan) tersebut, AUS (Aa Umbara Sutisna) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/4).

Gratifikasi Bupati Bandung Barat

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto: IG @aa.umbara
Tak hanya diduga menerima uang hasil korupsi pengadaan, Aa Umbara Sutisna juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Baik dari pihak dinas di Pemkab Bandung Barat dan dari rekanan proyek di Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
"Sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh Tim Penyidik," ujar Karyoto.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal pihak pemberi gratifikasi serta maksud pemberiannya tersebut.
Atas perbuatannya, Aa Umbara Sutisna dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Andri Wibawa dan Totoh Gunawan yang juga dijerat sebagai tersangka disangkakan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 jo pasal 56 KUHP.
Pasal 12 i UU Tipikor termasuk jarang digunakan oleh KPK. Pasal 12 i berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
ADVERTISEMENT