KPK Duga Dana Hasil Kebun Sawit di Sumut Mengalir ke Eks Sekretaris MA Nurhadi

26 September 2020 9:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK kembali sita lahan perkebunan sawit diduga terkait kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.  Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK kembali sita lahan perkebunan sawit diduga terkait kasus eks Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK masih menelusuri dugaan pencucian uang dalam kasus mafia peradilan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini KPK telah menyita beberapa aset yang diduga terkait Nurhadi, seperti perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dalam proses penyidikan, KPK mengusut dugaan dana hasil perkebunan sawit mengalir ke Nurhadi. Hal itu dikonfirmasi melalui pemeriksaan 2 saksi yakni Jumadi dan Hilman Lubis pada Jumat (25/8) kemarin.
"Jumadi dan Hilman Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
KPK kembali sita lahan perkebunan sawit diduga terkait kasus eks Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Humas KPK
Adapun perkebunan sawit yang disita KPK lantaran diduga terkait Nurhadi berada di 2 lokasi terpisah di Padang Lawas. Kebun sawit yang disita di lokasi pertama luasnya mencapai 530 hektare. Sementara di lokasi kedua luasanya 3,3 hektare.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam 2 perkara yakni suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
ADVERTISEMENT
Nurhadi dan Rezky pun sudah ditahan, sedangkan Hiendra masih buron.