KPK Duga Eks Dirjen Kemendagri Juga Terima Uang dari Pihak Lain Terkait PEN

27 Januari 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Foto: Dok. BPK
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Foto: Dok. BPK
ADVERTISEMENT
Eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervian ditetapkan menjadi tersangka suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. Namun diduga, Ardian juga menerima pemberian lain.
ADVERTISEMENT
"KPK menduga tersangka MAN (Ardian) juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Namun demikian, Karyoto belum merinci dugaan penerimaan lain tersebut. Dia mengungkap, hal itu akan didalami oleh penyidik dalam proses penyidikan.
Dalam kasusnya, Ardian bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, diduga menerima suap dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Diduga Andi dikenalkan dengan Ardian oleh Laode M Syukur. Ketiganya sudah dijerat tersangka oleh KPK.
Adapun suap tersebut untuk pengurusan dana PEN Daerah Kolaka Timur 2021. Andi Merya mulanya mengajukan dana PEN Daerah Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar. Pengajuan tersebut disetujui oleh Ardian.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagai imbalannya, Ardian meminta fee 3 persen dari jumlah dana PEN Kolaka Timur tersebut, atau Rp 10,5 miliar. Andi Merya pun menyetujuinya.
Andi Merya diduga sudah memberikan Rp 2 miliar sebagai realisasi fee tahap awal. Dari jumlah tersebut, Ardian mendapatkan Rp 1,5 miliar sedangkan Laode M Syukur Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, Andi Merya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sementara Ardian bersama Laode M Syukur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.