Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
KPK Duga Eks Sekretaris MA Nurhadi Berperan Aktif di Kasus Mafia Peradilan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka pun sudah diperiksa penyidik KPK. Dalam pemeriksaan, penyidik menggali peran keduanya.
Penyidik menduga keduanya berperan aktif dalam pengurusan perkara. Diduga, atas peran aktif itu, keduanya mendapatkan imbalan.
"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD dan tersangka RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan sehingga kemudian para tersangka diduga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/9).
Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui Rezky Herbiyono.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
ADVERTISEMENT
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Belakangan, KPK juga mengusut kemungkinan adanya pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang sudah disita KPK .