KPK Konfirmasi Komunikasi Khusus Eks Wakil Ketua BPK Terkait DID Tabanan Bali

24 Maret 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Bahrullah Akbar. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Bahrullah Akbar dilakukan pada Rabu (23/3) di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menduga ada keterlibatan Bahrullah Akbar dalam kasus tersebut. Sebab, diduga ada komunikasi khusus yang melibatkannya.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,' kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).
Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik KPK turut memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yuddi Saptopranowo. Ia dikonfirmasi terkait administrasi kepegawaian pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
"Yuddi Saptopranowo (PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK memang sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Namun, KPK belum mengumumkan detail perkara ini, termasuk tersangka yang sudah dijerat.
ADVERTISEMENT
Sempat beredar sebuah surat pemanggilan KPK terkait perkara tersebut. Surat itu memuat informasi bahwa ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya. Dalam surat tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal suap.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Diduga kasus ini terkait dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya terkait dengan Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam dakwaan Yaya, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut mengajukan usulan dana DID senilai Rp 65 miliar dan Rp 51 miliar, dengan meminta bantuan dari Yaya. Atas dikabulkannya usulan tersebut, Yaya mendapatkan gratifikasi fee.
Yaya sudah divonis bersalah karena dakwaannya terbukti. Sementara atas dugaan ini, Ni Putu Eka Wiryastuti belum memberikan tanggapannya.