KPK Duga HP yang Ditemukan di Sel Imam Nahrawi Digunakan Beberapa Tahanan

27 Maret 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menyelesaikan pemeriksaan forensik terhadap handphone yang ditemukan di sel eks Menpora Imam Nahrawi. KPK menemukan beberapa file dalam handphone tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski pemeriksaan sudah dilakukan, KPK belum memastikan siapa pemilik ponsel tersebut. Diduga, handphone tersebut digunakan oleh beberapa orang tahanan.
"Hasil penelusuran sementara belum diketahui secara pasti kepemilikan HP tersebut karena diduga dipakai beberapa tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat ditemukan, handphone tersebut sudah dalam keadaan mati. Setelah dilakukan pemeriksaan forensik, tim rutan masih mendalami isi dari hasil pemeriksaan itu.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai isi beberapa file dalam HP tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, status WhatsApp diduga milik Imam Nahrawi berubah status dan mengunggah sebuah video ia tengah berhaji bersama sang istri. Status berupa video pendek itu diunggah pada Kamis (5/3).
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Unggahan itu diduga terkait sehari sebelumnya di mana Sesmenpora Gatot Dewo Broto mengatakan bahwa Imam sempat meminta uang 'sangu' ke Kementerian untuk Haji-nya.
ADVERTISEMENT
Namun, di saat persidangan di PN Tipikor pusat, Imam membantah ia minta uang sangu itu. Ia bahkan mengatakan kepada Gatot agar tak mencemari haji yang ia antre selama 7 tahun itu.
Saat dikonfirmasi terkait handphone yang ditemukan tersebut, Imam Nahrawi membantah kalau barang itu miliknya.
"Yang pasti, bukan milik saya," kata politikus PKB itu sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (11/3).