KPK Duga Suap Rp 26,5 M untuk Imam Nahrawi Mengalir ke Pihak Lain
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi yang perlu dipahami adalah ada fakta-fakta di mana kami menduga uang (suap menpora) tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (19/9).
Febri menyebut penyidik KPK masih mengembangkan dugaan tersebut. Seperti rangkaian penerimaan uang suap, siapa penerimanya, dan terkait kepentingan apa pihak tersebut menerima uang dari Imam.
"Tentu akan kami dalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya, kepentingannya apa, dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi concern dari KPK," jelas Febri.
Dalam perkaranya, Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya diduga menerima suap Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee terkait tiga hal, yakni dana hibah KONI, Satlak Prima, dan jabatannya sebagai Menpora.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.