Imam Nahrawi di Kemenpora

KPK Duga Suap Rp 26,5 M untuk Imam Nahrawi Mengalir ke Pihak Lain

19 September 2019 21:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Kamis (19/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Kamis (19/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menduga uang dugaan suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterima Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga diterima oleh pihak lain. Dugaan itu berasal dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang perlu dipahami adalah ada fakta-fakta di mana kami menduga uang (suap menpora) tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (19/9).
Febri menyebut penyidik KPK masih mengembangkan dugaan tersebut. Seperti rangkaian penerimaan uang suap, siapa penerimanya, dan terkait kepentingan apa pihak tersebut menerima uang dari Imam.
"Tentu akan kami dalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya, kepentingannya apa, dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi concern dari KPK," jelas Febri.
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam perkaranya, Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya diduga menerima suap Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee terkait tiga hal, yakni dana hibah KONI, Satlak Prima, dan jabatannya sebagai Menpora.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten